Wakil Gubernur Riza Patria Mengatakan Tindakan Rem Darurat Sekarang Kewenangan Pemerintah Pusat

Jakarta Pemprov DKI Jakarta terus didorong untuk menarik rapid eye movement darurat di tengah kondisi corona yang semakin menggila. Tapi, Jakarta tak bisa berbuat apa-apa karena kewenangan tarik rem darurat sekarang ada di pemerintah pusat.

"Dulu kewenangannya [tarik rapid eye movement darurat] ada di daerah. Sekarang kewenangan ada di Pusat, sudah ada aturannya," kata Wagub DKI Jakarta Riza Patria kepada wartawan di Balai Kota, Senin (21/6) malam.

Riza mengatakan, Pemprov DKI Jakarta akan ikut apa word play here arahan dari pemerintah pusat. Saat ini, pemerintah pusat sudah memutuskan untuk pengetatan PPKM Mikro sebagai upaya untuk menekan laju corona yang belum juga mau turun sejak libur lebaran.

"Sejak adanya PPKM semuanya dikoordinasikan lewat pemerintah pusat dan itu sangat baik. Sehingga antardaerah bisa saling menolong bisa membantu bisa bersinergi dengan baik," ucap Riza.

Pemerintah pusat sudah memberlakukan pengetatan PPKM Mikro mulai 22 Juni-5 Juli 2021. Semua aturan teknis soal kegiatan dan pergerakan orang akan diatur dalam Instruksi Mendagri yang juga jadi landasan para kepala daerah dalam membuat aturan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Terkait Kasus Korupsi Bupati Banjarnegara, KPK Menjadwalkan Untuk Memanggil 4 Saksi

Akibat Hurang Gadai HP, Dua Orang Bertetangga Berkelahi 1 Orang Tewas Dan Terluka

Sebuah Perusaan Farmasi Jepang Mengklaim Obat Ivermectin Efektif Lawan Varian Omicron