Terkait Kasus Korupsi Bupati Banjarnegara, KPK Menjadwalkan Untuk Memanggil 4 Saksi
Jakarta - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan
empat saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang
dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjarnegara Tahun
2017-2018.
Empat saksi yang dijadwalkan yakni Direktur CV Karya Bhakti Nursisi
Budiono, Presiden Direktur PT Adi Wijaya Hadi Suwarno, Direktur
Curriculum Vitae Puri Agung Siti Rustansi l, dan sopir PT Bumi Redjo
yang juga Direktur Utama PT Sutikno Tirta Kencana bernama Mistar.
Keempatnya akan diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan Bupati
nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono dan pihak swasta Kedy Afandi.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Tengah
Jalan Raya Semarang-Kendal Kilometres.12, Semarang,"ujar Plt Juru
Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (21/10).
Bupati nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono dijerat KPK dalam kasus
dugaan korupsi terkait proyek infrastruktur. Budhi diduga turut serta
dalam pemborongan atau pengerjaan proyek baik langsung maupun tidak
langsung di Pemkab Banjarnegara. Budhi dijerat bersama pihak swasta Kedy Afandi selaku orang kepercayaan Budhi.
Dalam kasus ini, KPK menyatakan pihaknya membuka kemungkinan menjerat
Budhi Sarwono dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Penjeratan degan pasal pencucian uang dimungkinkan jika ditemukan adanya
penyamaran aset hasil korupsi oleh Budhi.
"Penerapan pasal lain (TPPU) dimungkinkan sepanjang ada kecukupan
bukti,"ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis
(23/9/2021).
Dalam laman LHKPN milik Budhi yang diakses melalui elhkpn.kpk.go.id,
Budhi hanya memiliki dua bidang tanah dan bangunan tanpa alat
transportasi. Padahal, Budhi pernah memamerkan Mobil Jeep Rubicon. Meski
dia menyebut mobil itu bukan miliknya.
Ali memastikan tim penyidik akan menelusuri aset-aset yang dimiliki Budhi dengan meminta keterangan pihak terkait. "Tentu akan kami telusuri dan dalami lebih lanjut hubungannya dengan
tersangka. Termasuk tentu soal harta kekayaan yang dimiliki tersangka,"kata Ali.
Diketahui, Budhi tercatat hanya memiliki harta sebesar Rp 23,8 miliar.
Jumlah tersebut dilihat dari laman laporan harta kekayaan penyelenggara
negara (LHKPN) yang dilaporkan Budhi pada 25 Januari 2021.
Ketua KPK Komjen Pol Firli Bahuri menyatakan pihaknya akan menelusuri
kebenaran harta asli yang dimiliki Budhi dengan yang dilaporkannya
kepada KPK. Sebab, diduga Budhi tidak menyampaikan dengan benar jumlah
harta yang dimilikinya.
"Penyidik akan melihat LHKPN pada tersangka maupun dari para pihak yang
terkait dengan tindak pidana korupsi yang ditangani KPK,"ujar Firli
dalam keterangannya, Sabtu (4/9/2021).
Firli menegaskan, pemeriksaan LHKPN dengan aset asli tersangka dalam
kasus korupsi penting dilakukan. Hal tersebut dilakukan untuk mencari
aset-aset yang diduga dimiliki tersangka namun disembunyikan. "Ini adalah kontrol dirinya sendiri, maupun kontrol masyarakat,"ujar Firli.
Komentar
Posting Komentar