Akibat Hurang Gadai HP, Dua Orang Bertetangga Berkelahi 1 Orang Tewas Dan Terluka
Jakarta - Gara-gara utang gadai handphone sebesar Rp400 ribu, dua orang bertetangga,
Husni (36) dan M Ridho (28) terlibat duel. Seorang tewas dan satunya
lagi menjalani perawatan di rumah sakit.
Peristiwa itu bermula saat Ridho menemui korban Husni di rumahnya di
Jalan Ahmad Yani, Lorong Karet, Kelurahan 8 Ulu, Kecamatan Jakabaring,
Palembang, Jumat (3/12). Pelaku Ridho bermaksud menagih utang, namun tak
dikabulkan korban.
Keduanya cekcok mulut dan berujung adu fisik. Korban mencekik pelaku
sehingga terjadi perkelahian. Warga melerai keduanya sehingga battle
dapat dihindarkan.
Tak lama kemudian, korban kembali sambil membawa pisau dan celurit. Hal
itu disambut pelaku yang juga menyiapkan senjata yang sama.
Dua tetangga itu akhirnya kembali battle. Korban Husni mengalami banyak
luka dan tewas di tempat. Sementara lawannya terkena sabetan celurit di
tangan, paha, dan betis, lalu dibawa warga ke RSUD Bari Palembang.
"Tersangka sudah kami jemput dari rumah sakit, lukanya sudah diobati,
sekarang ditahan,"ungkap Kasatreskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri
Wahyudi.
Dari pemeriksaan, perkelahian itu dipicu utang gadaian ponsel sebesar
Rp400 ribu empat hari lalu. Korban enggan menebus barangnya dengan
alasan tidak punya uang. "Waktu ditagih, korban tidak mau menebus, malah mencekik tersangka. Dari situlah perkelahian terjadi,"ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang
penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia dan Pasal 338 KUHP
tentang pembunuhan. Ancaman pidananya minimal tujuh tahun penjara.
Komentar
Posting Komentar