Penyidik Polda Metro Jaya Kembali Jadwalkan Pemeriksaan Kembali Pada Rachel Vennya
Jakarta - Penyidik Polda Metro Jaya kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap
selebgram Rachel Vennya terkait kasus dugaan pelanggaran karantina
kesehatan. Kasus tersebut telah resmi naik ke tahap penyidikan.
Direktur Reserse Kriminal Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade
Hidayat mengatakan, rencana meminta keterangan terhadap Rachel Vennya
dilakukan pada pekan depan di Polda Metro Jaya. "Iya diperiksa pekan depan,"kata Ade Hidayat saat dihubungi, Kamis (28/10/2021).
Ade mengatakan, Rachel Vennya sampai saat ini masih berstatus sebagai saksi. "Saksi dulu,"ujar dia.
Penyidik telah melakukan gelar perkara pelanggaran karantina yang
menyeret selebgram Rachel Vennya. Gelar perkara diadakan pada Rabu pagi
27 Oktober 2021. Kesimpulannya, kondisi perkara naik ke tahap
selanjutnya.
Ancaman Hukuman
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, penyidik
menemukan adanya unsur pidana pada kasus kaburnya Rachel Vennya dari
karantina.
"Pagi tadi sudah dilakukan gelar perkara dan baru selesai dan hasilnya
adalah dari lidik naik ke sidik,"ujar dia, Rabu 27 Oktober 2021.
Yusri menerangkan, Rachel Vennya melanggar Undang-Undang Kekarantinaan
Kesehatan dan UU Wabah Penyakit. Adapun, ancaman hukumannya satu tahun
penjara. "Ancaman 1 tahun penjara,"ucap dia.
Minta Maaf
Selebgram Rachel Vennya, bersama kekasihnya Salim Nauderer, dan
manajernya Maulida Khairunnisa menjalani pemeriksaan kasus dugaan
pelanggaran karantina kesehatan di Polda Metro Jaya, Kamis malam 21
Oktober 2021.
Selama hampir sembilan jam, Rachel Vennya cs dicecar sejumlah pertanyaan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Usai pemeriksaan, Rachel Vennya menyampaikan permohonan maaf kepada publik atas kesalahannya yang meresahkan masyarakat.
"Saya, Maulida dan Salim ingin menyampaikan minta maaf sebesar-besarnya
kepada masyarakat atas kesalahan dan kekhilafan kami dan meresahkan
masyarakat,"katanya di Polda Metro Jaya, Kamis malam.
Komentar
Posting Komentar