Terkait Kasus Valencya Yang Marahi Suami Karena Mabuk, Akan di Tangani Langsung Oleh Kejagung
Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengeluarkan Surat Perintah Jaksa Agung Muda
Tindak Pidana Umum untuk melakukan eksaminasi khusus atau pengujian atas
tuntutan terhadap Valencya alias Nengsy Lim. Valencya diketahui
dituntut 1 tahun penjara oleh Kejaksaan Negeri Karawang.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak
mengatakan, Eksaminasi dilakukan lantaran perkara ini meyita perhatian
masyarakat.
"Pelaksanaan eksaminasi khusus telah dilakukan dengan mewawancarai
sebanyak sembilan orang baik dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Kejaksaan
Negeri Karawang, serta jaksa penuntut umum,"ujar Leonard dalam
keteranganya, Selasa (16/11/2021).
Leonard mengatakan, hasil dari wawancara ditemukan bahwa sejak tahap
prapenuntutan hingga penuntutan, baik Kejaksaan Negeri Karawang maupun
dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat tidak memiliki 'sense of dilemma' atau
kepekaan.
Selain itu, menurut Leonard, proses penuntutan tidak memahami Pedoman
Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Tuntutan Pidana Perkara Tindak Pidana Umum
Tanggal 3 Desember 2019 Pada ketentuan Bab II pada Angka 1 butir 6 dan
butir 7. Kemudian tuntutan tidak berpedoman pada Pedoman Nomor 1 Tahun
2021 Tentang Akses Keadilan Bagi Perempuan dan Anak Dalam Perkara
Pidana.
Tak hanya itu, tuntutan juga tidak mempedomani tujuh perintah harian
Jaksa Agung yang merupakan norma atau kaidah dalam pelaksanaan tugas
penanganan perkara atas nama Terdakwa Valencya alias Nengsy Lim sehingga
mengingkari norma atau kaidah. "Hal ini dapat diartikan tidak melaksanakan Perintah Pimpinan,"kata Leonard.
Ditangani Langsung Kejaksaan Agung
Leonard mengatakan, berdasarkan hasil temuan eksaminasi khusus maka penanganan perkara Valencya akan dikendalikan langsung oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum. Para Jaksa yang menangani perkara ini akan dilakukan pemeriksaan fungsional oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan."Khusus terhadap Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, untuk sementara ditarik ke Kejaksaan Agung guna memudahkan pemeriksaan fungsional oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan,"kata Leonard.
Komentar
Posting Komentar